KPK RI Ungkap Nilai TPPU Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Rp20 Miliar

| Rabu, 24/04/2024 19:50 WIB
KPK RI Ungkap Nilai TPPU Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Rp20 Miliar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) mencapai Rp20 miliar.

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.

Ia menjelaskan, angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka GS yang mencapai Rp9 miliar. Kemudian rincian aset bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU tersebut, dibuka ke hadapan publik dan siap diuji di Pengadilan.

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (30/11) kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Tags : KPK RI , Gazalba Saleh , TPPU , Hakim Agung